Jumat, 06 April 2012

ZAKAT DAN PAJAK MENURUT SYARIAT ISLAM


Nama   : Rina Valia
NIM    : K7411131
Kelas   : B1
Prodi   : Pendidikan Ekonomi


ZAKAT DAN PAJAK MENURUT SYARIAT ISLAM
Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah Pendidikan Agama Islam
Dosen Pengampu : Drs. Noor Muchsin, M.Pd


Zakat memiliki banyak arti dalam kehidupan umat manusia, terutama Islam. Zakat memiliki banyak hikmah, baik yang berkaitan dengan Allah SWT maupun hubungan sosial kemasyarakatan di antara manusia. Secara bahasa, zakat artinya “berkembang dan bertambah dalam kebaikan dan kesempurnaan.” Dikatakan, sesuatu itu zakat, jika sesuatu itu berkembang baik menuju kesempurnaan.
Zakat adalah kewajiban yg ditetapkan berdasarkan Al- Qur’an dan As-Sunnah, sedangkan pajak ditetapkan berdasarkan aturan hasil ijtihad, maka kewajiban membayar zakat tidak bisa terhalang karena keputusan hukum berdasarkan ijtihad.
Pengertian pajak (dharibah) dalam Islam berbeda dengan pajak atau tax dalam sistem ekonomi kapitalis dan sosialis. Pajak dibolehkan dalam Islam karena adanya kondisi tertentu dan juga syarat tertentu, seperti harus adil, merata dan tidak membebani rakyat. Jika melanggar ketiganya maka pajak seharusnya dihapus dan pemerintah mencukupkan diri dari sumber-sumber pendapatan yang jelas ada nashnya dan kembali kepada sistem anggaran berimbang (balance budget).
Pajak juga diperbolehkan setelah zakat ditunaikan. Atau dengan kata lain, bayar zakat dulu baru kemudian pajak dipungut. Kewajiban pajak bukan karena adanya harta melainkan karena adanya kebutuhan mendesak, sedangkan baitul mal kosong atau tidak mencukupi. Pemberlakuan pajak adalah situasional, tidak harus terus menerus. Ia bisa saja dihapuskan bila baitul maal sudah terisi kembali. Pajak diwajibkan hanya kepada kaum muslimin yang kaya.
Kesimpulan :
1.      Zakat merupakan suatu kewajiban bagi umat islam dan ditetapkan berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah.
2.      Pajak merupakan suatu kewajiban yang berlaku jika keadaan benar-benar mendesak (situasional) dan kewajiban membayar pajak itu dapat dihapus jika tidak memenuhi tiga syarat, yaitu adil, merata dan tidak membebani rakyat
3.      Pembayaran pajak dilakukan setelah membayar zakat dan pembayaran tersebut tidak bisa menggugurkan kewajiban zakat, meskipun diniatkan pajak  itu sebagai zakat. Sebab wajibnya zakat bersifat aqli dan abadi, mutlak dan taabbudi. Sedangkan pajak bersifat aqli, berdasarkan maslahat dan bersifat temporer.

0 komentar:

Posting Komentar