PAPER
PENERAPAN AKUNTANSI
PADA USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH (UMKM)
Untuk
memenuhi tugas mata kuliah Akuntansi UMKM
Pengampu
: Sohidin, S.E, M.Si, Ak

Disusun oleh:
Rina
Valia (K7411131)
Kelas
A
PENDIDIKAN
EKONOMI BKK AKUNTANSI
FAKULTAS
KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
SEBELAS MARET
MARET, 2013
PENERAPAN
AKUNTANSI PADA USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH (UMKM)
A.
PENGERTIAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Pemerintah Indonesia menjelaskan Dunia Usaha sebagaimana
dimuat dalam Undang-Undang RI No 20 Tahun 2008 tentang pengertian UMKM adalah
Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar yang melakukan
kegiatan ekonomi di Indonesia dan berdomisili di Indonesia. Lebih lanjut
Pemerintah menjelaskan bahwa jenis usaha yang berlaku di Indonesia
dikatagorikan sebagai berikut:
·
Usaha Mikro:
usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang
memenuhi kriteria Usaha Mikro. Kriteria Usaha Mikro adalah sebagai berikut:
1.
Memiliki
kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
2.
Memiliki hasil
penjualan tahunan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
·
Usaha Kecil:
usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang
perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan
cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung
maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi
kriteria Usaha Kecil. Kriteria Usaha Kecil adalah sebagai berikut:
1.
Memiliki
kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai
dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk
tanah dan bangunan tempat usaha;
2.
Memiliki hasil
penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai
dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
·
Usaha Menengah:
usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang
perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang
perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun
tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar. Kriteria Usaha Menengah
adalah sebagai berikut:
1.
Memiliki
kekayaan bersih lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai
dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk
tanah dan bangunan tempat usaha;
2.
Memiliki hasil
penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta
rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).
·
Usaha Besar:
usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan
bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari Usaha Menengah, yang meliputi
usaha nasional milik negara atau swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang
melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia. Berdasarkan peraturan tersebut,
Indonesia mengkategorikan jenis usaha kedalam empat jenis yaitu UMKM dan
perusahaan besar.
B.
PERKEMBANGAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH (UMKM)
Banyak pakar berpendapat bahwa krisis global hanya
bisa diatasi dengan mengembangkan sektor riil, terutama dari sektor Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Sektor
industri UMKM dinilai kebal terhadap krisis. Karena itu, pada 2025, sektor ini
diprediksi bisa berkontribusi 54% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB)
Indonesia, apabila rata-rata pertumbuhan nilai produksi UMKM per tahun
setidaknya sebesar 10%.
Dalam
beberapa tahun terakhir, terindikasi bahwa UMKM ‘bebas’ krisis. Hal ini
dikarenakan tiga hal, yaitu :
1.
Minimnya
ketergantungan sektor UMKM terhadap sektor perbankan. Dapat dikatakan bahwa
sektor perbankan yang besar dominasinya pada perusahaan korporasi berskala
besar, tidak memberikan dampak apapun terhadap sektor UMKM.
2.
UMKM memiliki
tingkat penetrasi pasar ekspor yang terbilang rendah, sehingga menguntungkan
sektor UMKM itu sendiri. Menurut data dari Kementrian Perindustrian, nilai
pasar ekspor sektor UMKM hanya berkontribusi sebesar 30% dari pada total nilai
produksi lokal. Selebihnya, UMKM dipasarkan secara domestik.
3.
Barang jadi yang
dihasilkan oleh sektor UMKM adalah barang-barang komoditas dan barang kebutuhan
primer. Sehingga, turunnya daya beli masyarakat akibat krisis global tidak
berdampak pada permintaan masyarakat terhadap barang jadi dari sektor UMKM.
Pada perkembangan selanjutnya, UMKM dinilai dapat memberi
kontribusi besar bagi perekonomian Indonesia, khusunya dalam rangka menyambut
perdagangan bebas 2015, apabila UMKM dikelola dengan baik. Pertumbuhan UMKM
masih akan didorong untuk tumbuh dengan tetap fokus pada pasar domestik dari
pada pasar internasional. Kondisi ini mendapat dukungan dari pemerintah melalui
program “One Village One Product” (OVOP). Melalui program ini, satu desa
diharapkan mampu membuat satu produk kelas global yang terbaik, sesuai dengan
kompetensi desa tersebut. Selain itu, produk tersebut mengandung unsur
orisinalitas lokal, dengan menggunakan sumber daya setempat.
C.
USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH DI INDONESIA
Ekonomi Indonesia sepanjang 2012 berhasil mencapai
pertumbuhan sebesar 6,3% karena dukungan sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
(UMKM). Kementerian Koperasi dan UKM terus mendorong pertumbuhan UMKM. Salah
satunya melalui peningkatan kompetensi konsultan pendamping LPB dan BDS, karena
mereka merupakan ujung tombak untuk meningkatkan level sektor usaha tersebut.
Diharapkan dengan peran para konsultan pendamping, UMKM bisa naik kelas menjadi
pengusaha.
Pendampingan yang diberikan mulai dari cara mengakses
pembiayaan, produksi, pemasaran, dan promosi. Kalau itu bisa dilakukan, 52 juta
pelaku UMKM akan meningkat kesejahteraannya. Dengan meningkatnya kesejahteraan
kemampuan mereka untuk menyerap tenaga kerja menjadi lebih tinggi, sehingga
jumlah pengangguran akan berkurang, dengan demikian angka kemiskinan akan
berkurang juga.
Tetapi, UMKM di Indonesia masih banyak kendala. Pasalnya dalam penyusunan Peraturan Presiden (Perpres)
Pengembangan Inkubator Kewirausahaan. Beleid turunan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) ini sudah dibahas
sejak 2010. Kala itu, perpres ini bernama Perpres tentang Pengembangan
Inkubator Bisnis Teknologi. Lantas, namanya berubah menjadi Perpres tentang
Inkubator Bisnis pada 2011. Pada 2012, muncul perdebatan dalam perumusan aturan
tentang pemakaian istilah “bisnis”. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
menolak istilah itu dan mengajukan penggantian kata “bisnis” dengan
“kewirausahaan”. Mereka punya alasan: kata “kewirausahaan” bisa menjadi payung
untuk semua inkubator. Sementara itu kementerian yang lain bersikukuh ingin
menggunakan nama itu karena dianggap familiar. Dan sebagai akibatnya
terkatung-katunglah UU UMKM ini.
Menilik ke negara lain, persiapan untuk menghadapi
persaingan bebas dengan memperkuat UMKM sudah begitu matang. Sebagai contoh
adalah negara Thailand. Thailand akan memiliki 75.000 UMKM hasil binaan
inkubator bisnis. Setiap UMKM mendapat dana sekitar US$ 32.000. Negeri Gajah
Putih sadar, tak semua UMKM itu akan sukses, namun bila 5%-nya saja bisa
berhasil, produk mereka bakal cukup membanjiri pasar ASEAN. Begitu pula dengan
Siangapur dan Malaysia.
Selain UU yang masih belum jelas nasibnya, wawasan
wirausaha di Indonesia tergolong rendah. Demikian pula dengan produktivitas
serta daya saing UMKM, baik dari sisi kualitas produk, harga, maupun akses
pasar. Penyebabnya, UMKM harus mengeluarkan biaya tinggi saat produksi akibat
kualitas infrastruktur yang rendah.
Untuk itu, pemerintah harus bisa menekan birokrasi yang tak perlu dan menekan
biaya tak jelas.
UMKM juga masih lemah terhadap akses permodalan, hak
kekayaan intelektual, deregulasi, dan fasilitas ekspor. Pemerintah maupun dunia
usaha belum menyadari dampak pasar tunggal ASEAN terhadap perekonomian
nasional. Diharapakan, pemerintah mempersiapkan proteksi yang baik bagi UMKM
Indonesia.
D.
SUMBER VIRTUAL
Kementerian Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesi Web Page. 2008. Kriteria Usaha Mikro,Kecil dan Menengah Menurut UU No. 20 Tahun 2008
tentang UMKM. (Online). (http://www.depkop.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=129, diakses pada 11 Meret 2013).
MetroTV News. UMKM Penopang Utama Pertumbuhan Ekonomi
2012. (Online). (http://www.metrotvnews.com/metronews/read/2013/03/13/2/137994/UMKM-Penopang-Utama-Pertumbuhan-Ekonomi-2012, diakse pada 11 Maret
2013).
Wordpress Blog. 2011. Pentingnya Akuntansi Bagi Usaha
Kecil dan Menengah (UKM). (Online).
(hafismuaddab.wordpress.com/tag/pentingnya-akuntansi-bagi-usaha-kecil-dan-menengah-ukm/,
diakses pada 11 Maret 2013
studyandlearningnow.blogspot.com/2013/01/pengertian-umkm-dan
koperasi.html?m=1
0 komentar:
Posting Komentar