Sabtu, 06 Juli 2013

PENERAPAN AKUNTANSI PADA USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH (UMKM)

PAPER
PENERAPAN AKUNTANSI PADA USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH (UMKM)
Untuk memenuhi tugas mata kuliah Akuntansi UMKM
Pengampu : Sohidin, S.E, M.Si, Ak




Disusun oleh:
Rina Valia (K7411131)
Kelas A


PENDIDIKAN EKONOMI BKK AKUNTANSI
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SEBELAS MARET
MARET, 2013

PENERAPAN AKUNTANSI PADA USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH (UMKM)

A.  PENGERTIAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Pemerintah Indonesia menjelaskan Dunia Usaha sebagaimana dimuat dalam Undang-Undang RI No 20 Tahun 2008 tentang pengertian UMKM adalah Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia dan berdomisili di Indonesia. Lebih lanjut Pemerintah menjelaskan bahwa jenis usaha yang berlaku di Indonesia dikatagorikan sebagai berikut:
·      Usaha Mikro: usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro. Kriteria Usaha Mikro adalah sebagai berikut:
1.      Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
2.      Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
·      Usaha Kecil: usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil. Kriteria Usaha Kecil adalah sebagai berikut:
1.      Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;
2.      Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
·      Usaha Menengah: usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar. Kriteria Usaha Menengah adalah sebagai berikut:
1.      Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;
2.      Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).
·      Usaha Besar: usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari Usaha Menengah, yang meliputi usaha nasional milik negara atau swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia. Berdasarkan peraturan tersebut, Indonesia mengkategorikan jenis usaha kedalam empat jenis yaitu UMKM dan perusahaan besar.

B.  PERKEMBANGAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH (UMKM)
Banyak pakar berpendapat bahwa krisis global hanya bisa diatasi dengan mengembangkan sektor riil, terutama dari sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Sektor industri UMKM dinilai kebal terhadap krisis. Karena itu, pada 2025, sektor ini diprediksi bisa berkontribusi 54% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia, apabila rata-rata pertumbuhan nilai produksi UMKM per tahun setidaknya sebesar 10%.    
   Dalam beberapa tahun terakhir, terindikasi bahwa UMKM ‘bebas’ krisis. Hal ini dikarenakan tiga hal, yaitu :
1.    Minimnya ketergantungan sektor UMKM terhadap sektor perbankan. Dapat dikatakan bahwa sektor perbankan yang besar dominasinya pada perusahaan korporasi berskala besar, tidak memberikan dampak apapun terhadap sektor UMKM.
2.    UMKM memiliki tingkat penetrasi pasar ekspor yang terbilang rendah, sehingga menguntungkan sektor UMKM itu sendiri. Menurut data dari Kementrian Perindustrian, nilai pasar ekspor sektor UMKM hanya berkontribusi sebesar 30% dari pada total nilai produksi lokal. Selebihnya, UMKM dipasarkan secara domestik.
3.    Barang jadi yang dihasilkan oleh sektor UMKM adalah barang-barang komoditas dan barang kebutuhan primer. Sehingga, turunnya daya beli masyarakat akibat krisis global tidak berdampak pada permintaan masyarakat terhadap barang jadi dari sektor UMKM.
   Pada perkembangan selanjutnya, UMKM dinilai dapat memberi kontribusi besar bagi perekonomian Indonesia, khusunya dalam rangka menyambut perdagangan bebas 2015, apabila UMKM dikelola dengan baik. Pertumbuhan UMKM masih akan didorong untuk tumbuh dengan tetap fokus pada pasar domestik dari pada pasar internasional. Kondisi ini mendapat dukungan dari pemerintah melalui program “One Village One Product” (OVOP). Melalui program ini, satu desa diharapkan mampu membuat satu produk kelas global yang terbaik, sesuai dengan kompetensi desa tersebut. Selain itu, produk tersebut mengandung unsur orisinalitas lokal, dengan menggunakan sumber daya setempat.

C.  USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH DI INDONESIA
Ekonomi Indonesia sepanjang 2012 berhasil mencapai pertumbuhan sebesar 6,3% karena dukungan sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Kementerian Koperasi dan UKM terus mendorong pertumbuhan UMKM. Salah satunya melalui peningkatan kompetensi konsultan pendamping LPB dan BDS, karena mereka merupakan ujung tombak untuk meningkatkan level sektor usaha tersebut. Diharapkan dengan peran para konsultan pendamping, UMKM bisa naik kelas menjadi pengusaha.
Pendampingan yang diberikan mulai dari cara mengakses pembiayaan, produksi, pemasaran, dan promosi. Kalau itu bisa dilakukan, 52 juta pelaku UMKM akan meningkat kesejahteraannya. Dengan meningkatnya kesejahteraan kemampuan mereka untuk menyerap tenaga kerja menjadi lebih tinggi, sehingga jumlah pengangguran akan berkurang, dengan demikian angka kemiskinan akan berkurang juga.
Tetapi, UMKM di Indonesia masih banyak kendala. Pasalnya dalam penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) Pengembangan Inkubator Kewirausahaan. Beleid turunan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) ini sudah dibahas sejak 2010. Kala itu, perpres ini bernama Perpres tentang Pengembangan Inkubator Bisnis Teknologi. Lantas, namanya berubah menjadi Perpres tentang Inkubator Bisnis pada 2011. Pada 2012, muncul perdebatan dalam perumusan aturan tentang pemakaian istilah “bisnis”. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menolak istilah itu dan mengajukan penggantian kata “bisnis” dengan “kewirausahaan”. Mereka punya alasan: kata “kewirausahaan” bisa menjadi payung untuk semua inkubator. Sementara itu kementerian yang lain bersikukuh ingin menggunakan nama itu karena dianggap familiar. Dan sebagai akibatnya terkatung-katunglah UU UMKM ini.
Menilik ke negara lain, persiapan untuk menghadapi persaingan bebas dengan memperkuat UMKM sudah begitu matang. Sebagai contoh adalah negara Thailand. Thailand akan memiliki 75.000 UMKM hasil binaan inkubator bisnis. Setiap UMKM mendapat dana sekitar US$ 32.000. Negeri Gajah Putih sadar, tak semua UMKM itu akan sukses, namun bila 5%-nya saja bisa berhasil, produk mereka bakal cukup membanjiri pasar ASEAN. Begitu pula dengan Siangapur dan Malaysia.
Selain UU yang masih belum jelas nasibnya, wawasan wirausaha di Indonesia tergolong rendah. Demikian pula dengan produktivitas serta daya saing UMKM, baik dari sisi kualitas produk, harga, maupun akses pasar. Penyebabnya, UMKM harus mengeluarkan biaya tinggi saat produksi akibat kualitas infrastruktur  yang rendah. Untuk itu, pemerintah harus bisa menekan birokrasi yang tak perlu dan menekan biaya tak jelas.
UMKM juga masih lemah terhadap akses permodalan, hak kekayaan intelektual, deregulasi, dan fasilitas ekspor. Pemerintah maupun dunia usaha belum menyadari dampak pasar tunggal ASEAN terhadap perekonomian nasional. Diharapakan, pemerintah mempersiapkan proteksi yang baik bagi UMKM Indonesia.



D.     
SUMBER VIRTUAL

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesi Web Page. 2008. Kriteria Usaha Mikro,Kecil dan Menengah Menurut UU No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM. (Online). (http://www.depkop.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=129, diakses pada 11 Meret 2013).
MetroTV News. UMKM Penopang Utama Pertumbuhan Ekonomi 2012. (Online). (http://www.metrotvnews.com/metronews/read/2013/03/13/2/137994/UMKM-Penopang-Utama-Pertumbuhan-Ekonomi-2012, diakse pada 11 Maret 2013).
Wordpress Blog. 2011. Pentingnya Akuntansi Bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM). (Online). (hafismuaddab.wordpress.com/tag/pentingnya-akuntansi-bagi-usaha-kecil-dan-menengah-ukm/, diakses pada 11 Maret 2013

studyandlearningnow.blogspot.com/2013/01/pengertian-umkm-dan koperasi.html?m=1

0 komentar:

Posting Komentar